ibnjaldun.com

Muhammadiyah Sebut Jemaah tanpa Visa Haji Tak Dapat Pahala Tapi Ibadahnya...

Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji di Bandara Lombok. (Foto: Istimewa) Muhammadiyah Sebut Jemaah tanpa Visa Haji Tak Dapat Pahala Tapi Ibadahnya.../Foto: Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji di Bandara Lombok. (Foto: Istimewa)

Jakarta, News -

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sejumlah jemaah Haji Indonesia yang menggunakan visa palsu untuk beribadah Haji di Tanah Suci.

Dilansir dari Detiksulsel pada Rabu (5/6), ada 37 jemaah asal Tanah Air yang diamankan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena melakukan ibadah Haji dengan visa non Haji alias visa palsu.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, jemaah Haji Indonesia yang dideportasi telah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (1/6) pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Ikbal menambahkan bahwa tidak semua oknum jemaah Haji Indonesia berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ada 20 warga Makassar dan seorang dari Kota Palopo.

"Selain 21 yang dari Sulsel, sisanya ada (jemaah asal) Bogor, Patih, dan Kendari. Kami masih pendalaman (asal jemaah) juga)," kata Ikbal, dikutip dari Detiksulsel pada Rabu (5/6).

Masjidil Haram, Mekah (Haris Fadhil-detikcom)Masjidil Haram, Mekah (Haris Fadhil-detikcom)/ Foto: Masjidil Haram, Mekah (Haris Fadhil-detikcom)

Tanggapan Muhammadiyah

Tindakan oknum jemaah Haji Indonesia yang menggunakan visa palsu ditanggapi oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim.

Menurut Saad, ibadah haji yang dilakukan oleh 37 jemaah asal Tanah Air sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Namun, ibadah Haji tersebut tidak bernilai pahala lantaran mereka menggunakan cara yang salah.

"Tentu sekali lagi kalau dilihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi ya. Bisa dikatakan ibadahnya itu sah, tapi kemudian tidak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya," kata Saad, dikutip pada Rabu (5/6).


Lebih lanjut, Saad mengatakan bahwa ibadah Haji yang dilakukan dengan cara yang tidak sepatutnya bukanlah hal yang dibenarkan dalam ajaran Islam.

Seseorang yang menunaikan ibadah Haji dengan visa non Haji malah merugikan jemaah lain yang mematuhi aturan serta ketentuan.

"Hadirnya orang-orang yang tidak menggunakan visa Haji itu akan masuk pada bagian pihak-pihak yang mengurangi hak-hak yang sesungguhnya dimiliki oleh orang-orang yang punya visa Haji di situ. Konteks Islam dalam beribadah itu, ibadah itu sebagai tujuan. Nah, segala media ke arah itu, kemudian juga harus baik, harus benar," tuturnya.

Perbedaan Visa Haji dan Non Haji

Dilansir dari laman Hayatun Tour pada Rabu (5/6), visa Haji adalah tiket masuk yang diberikan khusus untuk jemaah Haji dengan tujuan beribadah Haji di Kota Mekkah dan Madinah.

Untuk mendapatkan visa Haji, seseorang diharuskan memiliki paspor yang masih aktif, kondisi fisik dan mental yang sehat, dan mampu secara finansial.

Di sisi lain, visa non Haji merupakan visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dengan tujuan kunjungan pribadi (Ziarah Syakhsiyah) dan bisnis (Ziarah Tijariyah).

Visa non Haji meliputi visa turis, visa Umrah, visa kerja, dan visa transit.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/naa)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat