ibnjaldun.com

Cara Ubah HGB ke SHM 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Hoax or not HGB jadi SHM Rp 50 ribu Cara Ubah HGB ke SHM 2024 Lengkap dengan Syaratnya (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/)

  • Perbedaan HGB dan SHM
  • Syarat Ubah HGB ke SHM
  • Cara Ubah HGB ke SHM
  • Biaya Ubah HGB ke SHM
Jakarta, News -

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis legalitas kepemilikan properti yang sah di mata hukum Indonesia.

Namun, HGB dan SHM mempunyai perbedaan pada hak pemakaian tanah hingga jangka waktu kepemilikan tanah. Seseorang yang memiliki HGB juga dapat mengubahnya menjadi SHM. Simak uraiannya berikut ini.

Perbedaan HGB dan SHM

Hak Guna Bangunan atau HGB memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau milik negara. HGB berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Sertifikat Hak Milik atau SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. SHM berlaku seumur hidup tanpa batasan waktu.

Syarat Ubah HGB ke SHM

Seseorang bisa mengubah HGB menjadi SHM setelah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai syarat.

Untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 600 m2, berikut dokumen yang harus disiapkan, berdasarkan laman 99co:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Kuasa jika dikuasakan.
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
- Sertifikat HGB.
- Surat permohonan yang ditunjukkan Kepala Kantor Pertanahan.

Pemilik tanah dengan luas di atas 600 m2 juga harus menyiapkan dokumen di atas, dan menyertakan konstatering report dari BPN.


Cara Ubah HGB ke SHM

Apabila dokumen persyaratan telah disiapkan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengubah HGB ke SHM:

1. Kunjungi kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Lalu, serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

2. Isi formulir dan tanda tangan di atas materai.

3. Mengisi penyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

4. Selesaikan proses pembayaran.

5. Mengambil SHM setelah lima hari kerja di kantor BPN.

Biaya Ubah HGB ke SHM

Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 ditaksir mulai dari Rp50.000.

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat