Begini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Begini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif/Foto: Rachman_punyaFOTOJaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan yang disiapkan saat usia pekerja memasuki usia pensiun.
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah suatu program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi seperti memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu cairkan saat kamu mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja saat ini.
Bagi pekerja yang sudah lama resign dari perusahaan dan belum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mungkin saja akan mendapati kartu BPJS kalian sudah tidak aktif.
Nah, bagaimana jika kejadian ini terjadi? Apa saldo JHT masih bisa dicarikan? Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT tetap bisa dicairkan dengan beberapa ketentuan.
Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Sudah Tak Aktif?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja terdaftar dalam program JHT bisa mengambil dana JHT setelah syarat dan kondisi terpenuhi. Jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif, saldo JHT pun masih bisa kamu cairkan.
Namun, proses pencairan ini mungkin tidak mudah karena ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu lengkapi. Persyaratan harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk mencairkan saldo JHT.
Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan mandiri melalui website. Peserta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan melalui website, lalu peserta nantinya mendapatkan jadwal untuk wawancara online yang akan ditentukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu sudah melengkapi persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengikuti cara berikut:
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi mengenai informasi jadwal dan kantor cabang
7. Siapkan berkas asli
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan
9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Insertizen juga bisa mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif melalui aplikasi BPJSTKU.
Berapa Lama Saldo JHT BPJS Masuk ke Rekening?
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diproses maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Pencairan saldo JHT kurang Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
Sementara untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, maka lama pencairan adalah 5 hari kerja.
(dia/arm)Terkini Lainnya
Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Selasa, 15 Aug 2023 22:00 WIBKena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Dec 2022 15:47 WIBBacaan Mazmur Tanggapan dalam Misa
Rabu, 04 Sep 2024 21:30 WIBSederet Mitos Rebo Wekasan yang Masih Banyak Dipercayai Orang Indonesia
Selasa, 03 Sep 2024 22:30 WIBSama seperti Kisah Soekarno, Ini Perjalanan Nama Mulyono Jadi Jokowi
Selasa, 03 Sep 2024 14:15 WIB