Segini Biaya Buat Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Segini Biaya Buat Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan/Foto: Jcomp/FreepikKementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional atau BPN merupakan instansi pemerintah yang menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat.
Sertifikat tanah ini merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Seseorang juga wajib memiliki sertifikat tanah jika ingin melakukan jual beli, sewa, atau gadai tanah.
Namun, banyak yang menduga biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dipatok mahal. Maka dari itu, beberapa orang memilih untuk menunda mengurus pembuatan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Bagi Insertizen yang masih bingung dengan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah, berikut rincian biayanya:
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Aturan soal rincian biaya pembuatan sertifikat tanah sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada peraturan tersebut, tertulis sejumlah biaya yang dituliskan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran
Pembuatan sertifikat tanah diawali dengan mendaftar ke BPN setempat. Biasanya, masyarakat akan dikenakan tarif biaya Rp50 ribu per bidang tanah yang didaftarkan.
2. Biaya Pengukuran & Pemetaan Batas Bidang Tanah
Usai mendaftar dan membayar biaya, proses pembuatan sertifikat tanah dilanjutkan untuk mengukur batas-batas properti disurvei dan dipetakan.
Proses pengukuran serta pemetaan ini dilakukan oleh petugas resmi BPN dengan rumus perhitungan biaya sebagai berikut:
Luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tarif Ukur (TU) = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000
Luas tanah lebih dari 10-1.000 hektare: Tarif Ukur (TU) = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tarif Ukur (TU) = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Keterangan:
HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus, yaitu kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan serta honor terkait output kegiatan dengan nilai Rp80.000.
3. Biaya Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi
Selain itu, Anda juga diharuskan untuk mengeluarkan biaya transportasi, akomodasi, hingga konsumsi petugas BPN yang mendata soal tanah Anda. Biasanya, biaya yang keluar sekitar Rp250 ribu.
4. Biaya Pemeriksaan Tanah
Terakhir, ada biaya pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia A dengan permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan serta permohonan pengakuan hak atas tanah.
Ada rumus yang digunakan untuk menghitung tarif yang dikenakan dalam pelayanan tersebut yakni sebagai berikut:
TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000
HSKPa merupakan Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah yang dilakukan oleh Panitia A, yang memiliki nominal sebesar Rp67 ribu.
Namun perlu diketahui, biaya yang dicantumkan di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(dia/arm)Terkini Lainnya
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIBPembuatan Sertifikat Tanah Bisa Gratis? Ini 7 Syaratnya
Minggu, 07 Apr 2024 19:30 WIBBegini Cara Scan Dokumen dan Kirim PDF Pakai WhatsApp
Kamis, 16 Jan 2025 09:00 WIB03:02 !NSERTLIVE HEART-KOR Rekomendasi Wisata Busan, Gamcheon Culture Village-Naik Sky Capsule
Rabu, 15 Jan 2025 15:00 WIBSegini Denda yang Perlu Dibayar Jika Telat Sebulan Bayar Iuran BPJS 2025
Rabu, 15 Jan 2025 10:30 WIB