ibnjaldun.com

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Ilustrasi kalkulator Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN/Foto: Freepik/katemangostar

Jakarta, News -

Melakukan balik nama sertifikat tanah memerlukan biaya. Biaya ini berlaku meski sertifikat tersebut didapatkan dari hibah orang tua ke anak.

Balik nama sertifikat tanah ini diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) demi mencegah terjadinya hal tak diinginkan, termasuk sengketa tanah.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengetahui berapa besaran biaya yang dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah, perlu mengetahui apa saja syarat balik nama sertifikat tanah di Indonesia:

ADVERTISEMENT

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli
  2. Surat kuasa apabila proses balik nama dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli atau pemilik awal dan pewarisnya
  4. Sertifikat asli dari PPAT
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Akta wasiat notaris
  7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Bagian yang Termasuk dalam Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain sebagai berikut:

1. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah ini dikeluarkan secara patungan oleh penjual dan pembeli untuk membuat akta jual beli tanah.

Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh notaris yang ditunjuk oleh penjual dan pembeli. Besarnya biaya AJB ini biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung pada wilayah dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Biaya BPHTB ini ditanggung oleh pembeli tanah yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

Besarnya biaya BPHTB ini ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Namun, tarif BPHTB umumnya adalah sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP).


3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Biaya pengecekan sertifikat tanah adalah biaya yang dibebankan oleh Kantor Pertanahan untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Penetapan biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, dengan besaran tidak boleh melebihi Rp50.000.

4. Biaya Balik Nama

Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik tanah pada sertifikat tanah dengan besaran hingga 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Biaya balik nama sertifikat tanah ini nantinya menjadi tanggungan pembeli tanah.

Ilustrasi sertifikat tanahIlustrasi sertifikat tanah/ Foto: Freepik

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, kalian harus menjumlahkan semua biaya yang telah disebutkan di poin sebelumnya. Misalnya, kamu membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi. Maka, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah Anda yaitu:

Biaya penerbitan AJB = 0,5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
BPHTB = 5% x Rp10.000.000 x 100 m2 = Rp500.000
Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah = Rp50.000
Biaya balik nama sertifikat tanah = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
Jadi, total biaya balik nama sertifikat tanah Anda seluas 100 meter persegi adalah sebesar Rp1.550.000.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat