ibnjaldun.com

Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik

Ilustrasi sertifikat tanah Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik/Foto: Freepik

Jakarta, News -

Saat ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika menghadapi masalah terkait pertanahan. Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai sertifikat tanah elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Pada 2023, peraturan tersebut resmi dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Proses Pendaftaran Tanah.

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan lewat sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, di mana data fisik dan data yuridisnya disimpan dalam BT-el.

ADVERTISEMENT

BT-el adalah buku tanah elektronik yang telah disahkan dengan tanda tangan elektronik, sehingga menjadi blok data.

Blok data ini merupakan kumpulan data alfanumerik yang diatur dalam format standar untuk menggambarkan satu kesatuan dari data yuridis dan fisik tanah.

Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik pertama kali diterbitkan untuk berbagai kegiatan tertentu.

Salah satunya adalah untuk proses penggantian sertifikat tanah fisik atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik.

Penggantian ke sertifikat elektronik dapat dilakukan untuk bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat.


Selain sertifikat hak atas tanah, proses penggantian ini juga dapat diterapkan pada sertifikat hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.

Namun, proses peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik ini baru dilaksanakan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan yang telah memenuhi persyaratan

Sertifikat elektronik baru bisa diterbitkan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi proses pemecahan, penggabungan, atau penggantian sertifikat yang rusak atau hilang.

Selanjutnya, menurut Pasal 22, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pemeliharaan data bisa dilakukan melalui sistem elektronik atau di loket kantor pertahanan setempat.

Jika permohonan diserahkan sesuai akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka pemohon perlu menyerahkan akta tersebut bersama dokumen persyaratan yang mencakup:

  • Identitas semua pihak
  • Izin pemindahan hak, jika diperlukan
  • Bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan
  • Dokumen syarat lainnya.
(zalsabila natasya/dis)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat