Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik/Foto: FreepikSaat ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika menghadapi masalah terkait pertanahan. Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai sertifikat tanah elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Pada 2023, peraturan tersebut resmi dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Proses Pendaftaran Tanah.
Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan lewat sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, di mana data fisik dan data yuridisnya disimpan dalam BT-el.
BT-el adalah buku tanah elektronik yang telah disahkan dengan tanda tangan elektronik, sehingga menjadi blok data.
Blok data ini merupakan kumpulan data alfanumerik yang diatur dalam format standar untuk menggambarkan satu kesatuan dari data yuridis dan fisik tanah.
Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik pertama kali diterbitkan untuk berbagai kegiatan tertentu.
Salah satunya adalah untuk proses penggantian sertifikat tanah fisik atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Penggantian ke sertifikat elektronik dapat dilakukan untuk bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat.
Selain sertifikat hak atas tanah, proses penggantian ini juga dapat diterapkan pada sertifikat hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
Namun, proses peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik ini baru dilaksanakan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan yang telah memenuhi persyaratan
Sertifikat elektronik baru bisa diterbitkan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi proses pemecahan, penggabungan, atau penggantian sertifikat yang rusak atau hilang.
Selanjutnya, menurut Pasal 22, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pemeliharaan data bisa dilakukan melalui sistem elektronik atau di loket kantor pertahanan setempat.
Jika permohonan diserahkan sesuai akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka pemohon perlu menyerahkan akta tersebut bersama dokumen persyaratan yang mencakup:
- Identitas semua pihak
- Izin pemindahan hak, jika diperlukan
- Bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan
- Dokumen syarat lainnya.
Terkini Lainnya
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIBIni Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIBBiaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa PPAT dan Notaris
Rabu, 27 Nov 2024 22:00 WIBBerapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik Kertas ke Elektronik?
Rabu, 16 Oct 2024 15:15 WIBSegini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Oktober 2024
Jumat, 11 Oct 2024 17:00 WIB