ibnjaldun.com

Bolehkah Dapat Gelar Doktor Honoris Causa meski Tak Kuliah seperti Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Bolehkah Dapat Gelar Doktor Honoris Causa meski Tak Kuliah seperti Raffi Ahmad/Foto: instagram.com/raffinagita1717

Jakarta, News -

Gelar honoris causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand kini menjadi perbincangan. Raffi Ahmad dianggap layak mendapatkan gelar tersebut karena kontribusinya yang besar dalam dunia hiburan dan industri media.

Pemberian gelar itu memicu berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif. Banyak yang berpendapat bahwa masih ada tokoh lain yang lebih pantas menerima gelar kehormatan tersebut.

Seperti namanya, gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu karena kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa perlu menjalani pendidikan formal seperti kuliah.

ADVERTISEMENT

Meski prosesnya berbeda saat pendidikan formal, gelar ini tetap memerlukan dedikasi yang tinggi serta kontribusi yang nyata kepada masyarakat dan ilmu pengetahuan.

Aturan Pemberian Doctor Honoris Causa
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Sementara itu, prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar tersebut diatur oleh menteri.

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut adalah ketentuan yang mengatur pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):

  • Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah yang menyelenggarakan program Doktor yang berkaitan dengan kontribusi dan karya dari calon penerima gelar.
  • Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) harus menunjukkan kontribusi dan/atau karya yang berguna bagi perkembangan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  • Prosedur dan persyaratan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  • Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan jika penerima tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenristekdikti.
(Zalsabila Natasya/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat