Hukum Akad Nikah tanpa Wali dari Pihak Perempuan, Sah atau Tidak?
Hukum Akad Nikah tanpa Wali dari Pihak Perempuan, Sah atau Tidak?/Foto: Freepik.DillerHukum akad menikah tanpa adanya wali kandung rupanya menjadi pertanyaan publik.
Mengenai hal tersebut, sahnya perkawinan rupanya diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan menjadi sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat.
Di dalam hukum Islam, pasal 14 KHI mengatur soal kelima rukun nikah yakni:
1. calon suami
2. calon istri
3. wali nikah
4. dua orang saksi
5. ijab dan kabul
Tentang sahnya pernikahan, ada hadits Nabi yang berbunyi: "La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin, tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil" (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami', no. 7558). Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada 2 macam. Wali Nasab dan Wali Hakim.
Lebih lanjut, dalam Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah perempuan adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni Muslim, Aqil, dan Baligh.
Ada dua jenis wali, yakni wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah yang paling dekat kekerabatannya dengan mempelai wanita terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan yakni:
- Kelompok pertama yaitu kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya)
- Kelompok kedua yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka
- Kelompok ketiga adalah paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka
- Kelompok keempat yaitu saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka
Bila tak ada wali nasab bisa diganti wali hakim. Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat maka pernikahannya tidak sah.
(dis/fik)