ibnjaldun.com

Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa PPAT dan Notaris

Ilustrasi sertifikat tanah Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa PPAT dan Notaris/Foto: Freepik

  • Persyaratan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
  • Cara Balik Nama Tanpa Notaris
    1. Pengajuan Berkas Permohonan
    2. Proses Verifikasi dan Input Data
    3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
    4. Pembayaran Biaya PNBP
    5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
    6. Proses Pengambilan Buku Tanah
  • Biaya yang Dibutuhkan
Jakarta, News -

Balik nama sertifikat tanah merupakan tahap penting dalam jual beli tanah, karena hal ini menjamin bahwa nama pemilik sebelumnya pada sertifikat diubah menjadi nama pemilik yang baru.

Umumnya, proses ini memerlukan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan akta transaksi.

Namun, bagi beberapa orang, biaya untuk menggunakan jasa PPAT atau notaris terasa cukup tinggi. Nyatanya, balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa melibatkan PPAT atau notaris asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Persyaratan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT

Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus mempunyai akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tersebut diperoleh melalui jual beli, maka dibutuhkan akta jual beli (AJB) yang disusun oleh PPAT.

Apabila tanah diperoleh melalui hibah, pemohon harus mencantumkan akta hibah yang dikeluarkan oleh PPAT, dan jika diperoleh melalui pewarisan, maka diperlukan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Akta-akta ini merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Menurut informasi dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah syarat-syarat untuk balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan jasa notaris atau PPAT:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup (formulir dari Kantor Pertanahan).
  2. Salinan identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  3. Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket (apabila berkaitan dengan badan hukum).
  4. Sertifikat tanah yang asli.
  5. Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT (apabila balik nama dilakukan karena jual beli).
  6. Akta hibah yang disusun oleh PPAT (apabila balik nama dilakukan karena hibah).
  7. Akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris (apabila balik nama dilakukan karena pewarisan).
  8. Salinan KTP para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli dan/atau kuasanya (apabila balik nama dilakukan karena jual beli).
  9. Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusan yang ada tercantum pernyataan bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  10. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
  11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta (apabila balik nama dilakukan karena hibah).

Cara Balik Nama Tanpa Notaris

Menurut informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa tahapan administratif yang harus dilalui oleh pemohon di Kantor Pertanahan. Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan-tahapan tersebut:

Pengajuan Berkas Permohonan

Pemohon mengawali proses dengan menyerahkan dokumen-dokumen permohonan yang diperlukan kepada petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan semua dokumen lengkap.


Proses Verifikasi dan Input Data

Setelah verifikasi awal dilaksanakan dan dokumen dianggap sudah lengkap, petugas akan memasukkan informasi permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini memiliki tujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.

Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)

Setelah proses penginputan data selesai, petugas akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB berfungsi sebagai bukti penerimaan berkas permohonan oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS berisi detail mengenai biaya yang perlu dibayarkan oleh pemohon.

Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon harus melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam SPS. Proses pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan.

Distribusi dan Pemeriksaan Berkas

Setelah pembayaran selesai dilakukan, petugas di Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan kepada unit kerja yang relevan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat dokumen yang kurang, berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi.

Proses Pengambilan Buku Tanah

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada yang kurang, maka langkah berikutnya adalah pengambilan buku tanah untuk pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut kemudian akan dicek dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.

Proses ini menjamin bahwa setiap langkah dilaksanakan dengan tepat dan tercatat, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan secara sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

Biaya yang Dibutuhkan

Biaya yang perlu dibayarkan oleh pemohon meliputi biaya akta jual beli (AJB), biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Untuk pembuatan AJB, terkena biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah. Selain itu, terdapat juga biaya administrasi untuk balik nama sertifikat, yang bervariasi tergantung pada nilai jual rumah masing-masing pemohon.

Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa melalui PPAT atau notaris dapat membantu Anda menghemat biaya tambahan. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berlangsung dengan lancar.

(Zalsabila Natasya/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat