Penyebab Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan
Penyebab Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan (Foto: Freepik)Ketika hubungan suami istri tidak lagi harmonis, mereka seringkali memilih perceraian sebagai jalan keluar. Akan tetapi, proses mengajukan gugatan cerai tidaklah sederhana, tidak cuma mengajukan ke pengadilan dan kemudian bercerai.
Di sejumlah kasus, perceraian bisa memerlukan waktu yang sangat lama. Selain itu, jika alasan gugatan cerai ditolak oleh pengadilan, maka proses tersebut bisa semakin rumit. Untuk melakukan perceraian, harus ada alasan yang cukup untuk menunjukkan bahwa pasangan tidak dapat hidup harmonis sebagai suami istri.
Pernyataan ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak berhasil.
Alasan yang Dapat Menjadi Landasan untuk Melakukan Perceraian Berdasarkan Undang-Undang.
- Salah satu pihak (suami atau istri) telah melakukan perzinahan atau terlibat dalam perilaku yang merugikan seperti kecanduan alkohol, narkoba, judi, dan sejenisnya yang sulit untuk diobati.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena keadaan yang tidak bisa dihindari.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berat setelah pernikahan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan serius yang membahayakan pihak lainnya.
- Salah satu pihak mengalami cacat fisik atau menderita penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berulang antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis kembali dalam rumah tangga.
Meski hal-hal tersebut bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai, tak jarang permohonan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang diinginkan. Terdapat sejumlah alasan yang mungkin membuat pengadilan menolak gugatan cerai.
Baca Juga : Apakah Nikah Siri Itu Zina? Begini Penjelasannya |
Alasan Pengadilan Tidak Mengabulkan Gugatan Cerai
Ada sejumlah faktor yang dapat berpengaruh pada keputusan hakim. Saat mengambil keputusan, hakim akan mempertimbangkan berbagai elemen, termasuk bukti-bukti yang mendasari alasan perceraian. Berikut adalah beberapa alasan gugatan cerai yang tidak diterima.
1. Bukti yang Tidak Memadai
Dalam mengajukan perceraian, pemohon harus menyediakan bukti-bukti yang mendukung gugat yang diajukan. Jika pemohon gagal membuktikan gugatan tersebut, maka pengadilan dapat memutuskan untuk menolak gugatan cerai.
2. Tidak Mematuhi Persyaratan Hukum
Terdapat persyaratan hukum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai. Contohnya, ada ketentuan tentang tempat tinggal atau masa tinggal di wilayah tertentu sebelum permohonan cerai diajukan. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka pengadilan dapat menolak gugatan.
3. Kecocokan Kurang Memadai
Di sejumlah kasus, pengadilan dapat menolak permohonan cerai apabil pasangan tersebut dianggap masih memiliki kemungkinan untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka atau mencari solusi lain, seperti mediasi. Pengadilan mungkin akan mengarahkan pasangan untuk mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan gugatan cerai.
4. Kesepakatan untuk Melanjutkan Pernikahan
Jika kedua pasangan masih sanggup untuk mempertahankan pernikahan dan menyampaikan keinginan mereka untuk berusaha memperbaiki hubungan, maka permohonan cerai itu dapat ditolak oleh pengadilan.
5. Dasar Hukum yang Tidak Memadai
Salah satu alasan pengadilan agama menolak gugatan cerai adalah apabila dasar hukum yang diajukan dianggap salah atau lemah. Misalnya, jika alasan yang digunakan dalam gugatan tidak diakui oleh hukum atau jika tidak ada bukti yang kuat untuk mendukungnya, maka pengadilan dapat menolak permohonan cerai.
6. Gugatan Cerai oleh Pihak yang Bersalah
Jika pihak yang mengajukan gugatan (suami atau istri) merupakan pihak yang menyebabkan masalah atau perselisihan, maka gugatan itu bisa ditolak. Misalnya, suami yang berselingkuh dan mengajukan gugatan cerai. Jika dapat dibuktikan, maka gugatan tersebut dapat ditolak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2016 tanggal 29 September 2016 yang menyatakan, "Gugatan cerai yang diajukan oleh suami yang menjadi penyebab timbulnya masalah Ditolak."
(Zalsabila Natasya/arm)