Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Memegang Babi Dalam Islam
Ustaz Adi Hidayat/ Foto: youtube.com/Cerita UntungsBabi menjadi salah satu hewan yang diharamkan di dalam Islam. Umat Muslim dilarang untuk mengonsumsi babi mulai dari daging, kulit, hingga berbagai olahan makanan yang mengandung babi.
Larangan soal haram mengonsumsi babi tercatat dalaman beberapa surat di Al Qur'an salah satunya ada di surat Al Baqarah ayat 173, Al An'am ayat 145 dan Al Maidah ayat 3.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah Ayat 173)
Lalu apa hukumnya jika umat Muslim memegang atau menyentuh babi?
Dalam sebuah kajian, Ustaz Adi Hidayat pernah membahas soal hukum memegang atau menyentuh babi di dalam Islam.
"Bagaimana keadaan di luar negeri yang terindikasi menyentuh babi dan susah untuk mendapatkan tanah, apakah sah puasa dan salatnya?," ucap Ustaz Adi Hidayat dalam YouTube Kajian Islam.
"Dalam konteks ini kalau tersentuh babi itu tidak najis. Ini maksudnya babi hidup ya kalau bangkai beda lagi," sambungnya.
Sementara status babi menurut mazhab lain disebut sebagai najis bahkan masuk ke dalam najis berat.
"Menurut 3 mazhab, baik itu Abu Hanifah dan Imam Syafii dengan syafiiahnya dan Imam Ahmad dengan hambalinya, mengatakan babi itu tidak hanya haram tapi najis. Artinya kalau itu disentuh atau tersentuh harus dibersihkan, dicuci baru kemudian suci kembali. Babi itu termasuk najis mughallazah (besar). Jadi kalau tersentuh itu harus dicuci sebanyak 7 kali salah satunya menggunakan tanah persis jika terkena air liur anjing," ucap Ustaz Adi Hidayat.
Meski begitu ada pula ulama yang mengatakan jika menyentuh babi cukup dibersihkan dengan mencucinya menggunakan sabun dan air.
"Dari sini, kalau sekiranya ada yang tersentuh babi, cukup cuci saya yang merasakan bersih dari segi cuciannya menggunakan sabun dan air. Di sini kalau dilihat yang lebih baik adalah pendapat para ulama yang memandang babi itu haram juga najis, tapi najisnya tidak diqiyaskan (disamakan) dengan air liur anjing," tutur Ustaz Adi Hidayat.
(agn/fik)Terkini Lainnya
Ceramah soal Musik Kena Kritik, Ustaz Adi Hidayat: Kapan Saya Mengatakan?
Selasa, 14 May 2024 12:45 WIBSegini Tarif Ceramah Ustaz Adi Hidayat yang Bahasannya soal Musik Kena Kritik
Selasa, 14 May 2024 10:00 WIBRespons Indra Priawan Usai Disentil gegara Minta Anak Pegang Babi
Kamis, 28 Nov 2024 15:15 WIBDaftar Istilah Babi yang Biasa Tercantum di Makanan dan Minuman
Rabu, 06 Nov 2024 15:00 WIBBegini Cara Menyucikan Mulut usai Tak Sengaja Makan Babi seperti Happy Asmara
Kamis, 03 Oct 2024 21:45 WIB