
5 Negara Ini Larang Warganya Rayakan Natal, Ada Tetangga Indonesia

Momen Hari Raya Natal akan segera dirayakan oleh umat Kristen di seluruh dunia. Berbagai kegiatan mulai dari yang bersifat keagamaan hingga seremonial akan diikuti oleh keluarga dan teman yang merayakan Natal.
Namun ternyata, ada sejumlah negara yang dengan tegas melarang warganya untuk merayakan Natal, bahkan tak segan memberikan hukuman bagi warga negara yang merayakannya. Melansir dari Indonesia, berikut merupakan lima negara yang tegas melarang perayaan Natal.
1. Somalia
Menurut laporan CGTN Africa, pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak lama. Aturan pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru ini telah ditetapkan sejak 2009 dengan mengadopsi hukum Syariah.
Salah satu alasan utama negara mayoritas Muslim tersebut melarang perayaan Natal dan Tahun Baru adalah kekhawatiran akan kemunculan serangan dari kelompok Islamis. Hal ini karena perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada kaitannya sama sekali dengan Islam.
Meskipun dilarang untuk perayaan secara terbuka seperti di hotel dan tempat umum, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan Hari Raya Natal di rumah masing-masing. Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale pun mengatakan bahwa larangan merayakan Natal di ibu kota Somalia tersebut tidak berlaku bagi penduduk non-Muslim.
"Larangan Natal berlaku bagi penduduk Muslim dan ditetapkan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militan Al-Shabaab kepada orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya," jelas Jimale pada Selasa (17/12).
Namun perayaan akan tetap diizinkan di kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia, yang hadir untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.
2. Korea Utara
Korea Utara diketahui merupakan salah satu negara komunis terakhir yang ada di dunia. Pada negara komunis ini, sebagian besar penduduknya memang tak memiliki kepercayaan atau menganut agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui) dan ateis (tak percaya Tuhan).
Umat Kristen di negara pimpinan Kim Jong Un ini tidak bisa dengan bebas merayakan Hari Raya Natal. Jika ketahuan, mereka bisa saja ditangkap dan terancam hukuman mati. Natal sendiri tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak pemerintah mereka membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Meski demikian, konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama bagi seluruh warganya. Namun siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dipenjara bahkan dijatuhi hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Negara tetangga Indonesia ini diketahui menetapkan pelarangan untuk merayakan Natal secara terbuka sejak tahun 2014 lalu. Umat Kristen dapat tetap merayakannya secara tertutup dan melapor pada pihak berwenang.
Pelarangan perayaan Natal secara terbuka di negara pimpinan Sultan Hassanal Bolkiah ini muncul seiring dengan adanya kekhawatiran soal perayaan Natal berlebihan yang disebut dapat menimbulkan kesesatan pada warga Muslim di negara tersebut.
Warga Brunei Darussalam yang merayakan Natal secara ilegal tanpa melapor pada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga setara Rp280 juta, bahkan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : 5 Lagu Korea Bertema Natal |
4. Iran
Negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Iran juga memiliki larangan untuk perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini pun mencakup berbagai aktivitas terkait Natal, seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi, hingga mengenakan pakaian yang bernuansa Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini pun mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Meski demikian, umat Kristen di Iran dapat tetap merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan juga melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal hingga pemasangan dekorasi dan penggunaan pakaian bernuansa Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengakibatkan hukuman denda atau penjara.
Larangan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut. Meski demikian, umat Kristen di Tajikistan dapat tetap merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah ataupun gereja.
(Arundati Swastika/agn)Terkini Lainnya
15+ Kata Sambutan Natal 2024 Singkat dan Penuh Pesan
Minggu, 15 Dec 2024 09:00 WIBIngin Libur 10 Hari di Desember 2023? Begini Cara Pilih Tanggal Cutinya
Selasa, 19 Dec 2023 21:30 WIB10 Negara Ini Tak Rayakan Tahun Baru di 1 Januari, Ada Tetangga Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 19:30 WIBKenapa China Melarang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru? Ini Alasannya
Kamis, 02 Jan 2025 13:00 WIBHeboh Diskon Token Listrik di Tahun Baru, Berlaku sampai Kapan?
Kamis, 02 Jan 2025 09:40 WIB