
Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diduga Diusir dari Grammy Awards 2025

Bianca Censori istri rapper Kanye West membuat heboh karpet merah ajang penghargaan ternama Grammy Awards 2025.
Acara itu berlangsung pada Minggu (2/2) di Crypto.com Arena in Los Angeles, Amerika Serikat. Saat tiba di karpet merah, Kanye tampil mengenakan pakaian serba hitam. Senada dengan Kanye, Bianca awalnya datang mengenakan jaket bulu panjang berwarna hitam.
Saat kamera wartawan tertuju pada mereka, Bianca lalu berbalik dan melepas jaketnya. Bianca lalu tampil hanya mengenakan gaun tipis transparan. Wanita asal Australia itu juga tidak mengenakan satu pun pakaian dalam dan memperlihatkan bagian intimnya ke publik alias telanjang.
Setelahnya, Kanye langsung pergi ke pinggir sementara seluruh kamera tertuju pada Bianca. Setelahnya Bianca pergi meninggalkan karpet merah bersama Kanye West.
![]() |
Menurut laporan dari Entertainment Tonight, Kanye dan Bianca diduga langsung diusir dari Grammy Awards 2025 gara-gara penampilannya yang heboh tersebut. Ada pula yang menyebut jika Kanye tidak memiliki undangan resmi dari Recording Academy.
Namun, seorang sumber menyebut pihak Grammy membantah pengusiran tersebut. Kanye dan Bianca disebut hanya datang ke karpet merah lalu kembali ke mobil mereka dan pergi.
Baca Juga : Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2025 |
Atas kejadian itu, Bianca Censori terancam menghadapi hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana California 314 (1) "Ketika seseorang memperlihatkan tubuh atau alat kelaminnya yang telanjang di hadapan siapa pun yang bisa merasa terganggu atau tersinggung karenanya".
Menurut undang-undang California, seseorang dapat dinyatakan bersalah atas tindakan cabul setelah dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin atau tubuh telanjang; memperlihatkan diri di depan seseorang yang mungkin tersinggung atau terganggu oleh tindakan tersebut; bermaksud untuk menarik perhatian kepada diri sendiri; dan bermaksud untuk memuaskan diri sendiri atau menyinggung orang lain secara seksual saat melakukannya.
Hukuman atas pelaku pelanggar undang-undang itu akan dikenakan denda Rp16 juta dan atau hukuman pelanggaran ringan enam bulan penjara. Namun, jika tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana berat untuk kedua kalinya dapat dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya 10 tahun.
(agn/fik)Terkini Lainnya
Intip Ruang Bermain Anak Kim Kadarshian yang Mewah Abis
Sabtu, 15 Feb 2020 22:39 WIBLayaknya Boneka, Kanye West Pilih Baju untuk Kim Kardashian
Senin, 03 Dec 2018 15:14 WIBTerpopuler: Sifat Erick Thohir Menurut Istri Shin Tae Yong hingga Elijah Wood Menikah
Sabtu, 08 Feb 2025 16:30 WIB01:25 INFASHION
Deretan Outfit Nyeleneh Artis saat Hadir di Grammy Awards 2025
Sabtu, 08 Feb 2025 10:00 WIB01:07
Bianca Censori Vulgar di Grammy, Kanye West Kehilangan Kontrak Rp326 M
Kamis, 06 Feb 2025 14:30 WIB