ibnjaldun.com

Heboh Hukum Wanita Muslim Dilarang Pakai Bra, Ini Respons MUI

Ilustrasi bra Heboh Hukum Wanita Muslim Dilarang Pakai Bra, Ini Respons MUI (Foto: Pexels.com)

Jakarta, News -

Media sosial tengah dihebohkan dengan hukum perempuan Muslim memakai BH atau bra yang ditulis oleh TEMANSALIH.COM.

Situs tersebut mengulas fatwa Arab Saudi soal hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?' yang kemudian ramai dibahas oleh netizen.

"Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'," bunyi tulisan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya," bunyi tulisan lainnya.

Menanggapi tulisan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI K.H. Afifuddin Muhajir mengingatkan agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.

Dia secara peribadi juga tidak setuju dengan tulisan yang menjadi perdebatan itu.

"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin dikutip dari detikcom.

"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," lanjut Afifuddin.


Tulisan soal wanita Muslim dilarang pakai BH atau bra sempat membuat heboh khususnya di media sosial Twitter sejak Senin (4/10) malam. Topik ini bahkan sempat menjadi trending topic teratas.

(dia/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat