ibnjaldun.com

Meninggal Dunia, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe Usai Meninggal/Foto: Andhika Prasetia/

  • Berikut daftar kekayaan Lukas Enembe:
    1. Tanah dan Bangunan
    2. Transportasi
Jakarta, News -

Kabar duka datang dari Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12).

Mantan Gubernur Papua itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Lukas dikabarkan meninggal dunia usai mengalami gagal ginjal. Ia juga memiliki riwayat penyakit jantung hingga stroke.

ADVERTISEMENT

Lukas Enembe meninggal dunia di tengah kasus hukum yang sedang dijalaninya. Diketahui Lukas sedang terjerat dalam kasus gratifikasi dan sempat dipanggil oleh KPK.

Terjerat dalam kasus korupsi lalu berapa kekayaan yang dimiliki Lukas?

Mengutip beberapa media, Lukas Enembe memiliki kekayaan yang sangat fantastis.

Pada 31 Maret 2022, ia memiliki total kekayaan lebih dari Rp33,7 miliar. harta itu meliputi tanah hingga bangunan.

Berikut daftar kekayaan Lukas Enembe:

Tanah dan Bangunan

  • Tanah dan Bangunan seluas 200 m2/102 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp204.441.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 752 m2/114 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp100.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 352 m2/154 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp500.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 1.535 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp300.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 1.500 m2/500 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp2.500.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 300.000 m2/1000 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp10.000.000.000

Transportasi

  • Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 Rp300.000.000
  • Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600
  • Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp150.000.000
  • Mobil Toyota Camry Tahun 2010 Rp85.536.000

Selain itu Lukas juga disebut memiliki kekayaan berupa surat senilai Rp1,26 miliar dan kas mencapai Rp17,9 miliar.


Sementara itu, kasus gratifikasi dan suap Lukas Enembe ini telah diberhentikan.

Diketahui Lukas telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat