ibnjaldun.com

Viral 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid, Ketua MUI Cholil Nafis: Ini Kebablasan

32 biksu berjalan kaki dari Bangkok, Thailand ke Candi Borobudur, Indonesia. Tujuannya sebagai perjalanan religi sekaligus merayakan Waisak di Candi Borobudur. Viral 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid, Ketua MUI Cholil Nafis: Ini Kebablasan / Foto: dok. Bhikkhu Dhammavuddho

Jakarta, News -

Penyambutan terhadap 44 biksu thudong di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5), menjadi sorotan publik.

Kedatangan 44 biksu ke Masjid Baiturrohmah tersebut untuk istirahat dalam perjalanan menuju Candi Borobudur untuk merayakan Waisak.

Sebagian warga merasa bahwa momen tersebut menjadi bukti indahnya toleransi beragama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Namun, sebagian lainnya menilai bahwa hal tersebut sebetulnya sudah melewati batas sewajarnya toleransi beragama.

Ketua MUI Cholil Nafis lantas melayangkan kritik atas penyambutan 44 biksu di masjid.

Cholil merasa bahwa masjid merupakan tempat ibadah umat Muslim dan bukan tempat untuk menyambut tamu.

"Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non-Muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruang pertemuan lain yg lebih tepat. Rumah masjid itu hanya untuk ibadah umat Muslim bukan untuk lainnya," tulis Ketua MUI Cholil Nafis di Instagram yang dikutip pada Jumat (24/5).


Cholil kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut bagaimana batas sewajarnya dalam bersikap toleransi antar umat beragama.

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah," tulis Cholil.

"Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sambungnya.

Cholil pun merasa bahwa momen 44 biksu masuk ke masjid tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai dengan akidah dan syariat agama Islam.

"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama. Bismillah," tutupnya.

(ikh/KHS)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat