Viral Pegi Sempat Dikaitkan Pembunuhan Vina, Kini Tidak Sah Jadi Tersangka
Viral Pegi Sempat Dikaitkan Pembunuhan Vina, Kini Tidak Sah Jadi Tersangka (Foto: Istimewa)Pegi Setiawan sempat viral karena dikaitkan dengan pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Ia bahkan sempat dijadikan tersangka.
Senin (8/7), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan azas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan.
(yoa/and)
Terkini Lainnya
Penampakan Rumah Pegi Setiawan Dipenuhi Kuli Bangunan yang Protes soal 'Tumbal'
Selasa, 28 May 2024 14:15 WIBPasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIBViral Turis Korban Begal Dipalak Rp200 Ribu Saat Lapor, Polisi: Biaya Administrasi
Rabu, 22 Jan 2025 14:15 WIBKata Imigrasi soal Viral WN China Selipkan Uang dalam Paspor Saat di Soetta
Selasa, 21 Jan 2025 19:45 WIBINSERT INVESTIGASI Aksi LM Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman hingga Wujud Hunian Keroppi Ala Zheylen
Minggu, 12 Jan 2025 15:06 WIB