ibnjaldun.com

Momen Kameramen Pukul Kepala Armor Saat Digelandang Polisi usai Konferensi Pers

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor) Momen Kameramen Pukul Kepala Armor Saat Digelandang Polisi usai Konferensi Pers/Foto: Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor)

Jakarta, News -

Penetapan Armor Toreador sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila membuat publik kesal.

Terselip momen lucu kala seorang kameramen salah satu media memukul kepala Armor saat sang pria digelandang pihak kepolisian setelah melakukan konferensi pers.

Momen tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video yang tersebar di media sosial, kameramen tersebut awalnya menyorot muka Armor dengan jarak sangat dekat.

ADVERTISEMENT

Tiba-tiba sang kameramen justru spontan menggeplak kepala Armor seolah meluapkan kekesalannya.

Polisi yang berada di sisi Armor tak kuat menahan tawa menyaksikan aksi kameramen tersebut.

Kameramen yang tak diketahui nama dan asal media tersebut mendapat respons hangat dari warganet.

"Mewakili hati emak-emak," komentar warganet.

"Sangat pas dengan hati kami para warganet," tandas yang lain.


Armor dipukul kameramen.Armor dipukul kameramen./ Foto: Instagram.com

Sementara itu, dalam konferensi pers, Armor mengatakan dirinya sudah lebih dari lima kali melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila.

"Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," jawab Armor.

"Kamu tidak memikirkan kondisi anak kamu?," tanya polisi lagi.

Armor hanya tertunduk sambil menggelengkan kepalanya.

Dari pemeriksaan kepolisian, Armor rupanya bertengkar karena ketahuan Cut Nabila menonton video porno.

Armor sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT nomor 44 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal kekerasan pada anak serta penganiayaan lewat pasal 351 KUHP.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat