ibnjaldun.com

Sengkarut Merek Berakhir, Ini Sosok Pemilik Sah Lambe Turah Sesuai Putusan MA

Ilustrasi Palu Hakim Sengkarut Merek Berakhir, Ini Sosok Pemilik Sah Lambe Turah Sesuai Putusan MA. Foto: Ilustrasi Hukum (/Ari Saputra)

Jakarta, News -

Akun Lambe Turah akhirnya secara resmi dimiliki satu orang yang diputuskan sebagai pemilik sah setelah ada dua pihak bersengketa menyoal jenama akun gosip tersebut.

Selama ini Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono berselisih lewat pengadilan akan merek dagang akun info selebriti yang kerap dilansir media hiburan nasional.

Pada 6 Januari 2025, Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan bahwa kepemilikan akun Lambe Turah adalah milik sah Argo Dinar Darmono.

ADVERTISEMENT

Putusan itu tortera dalam putusan bernomor 1214 K/Pdt.Sus-HKI/2024, MA menyatakan bahwa Argo adalah pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah beserta logonya.

"Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik tunggal merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksinya dari pihak lain," bunyi putusan Mahkamah Agung.

Nanda PersadaNanda Persada gagal merebut brand Lambe Turah/ Foto: Marianus Harmita

Putusan tersebut juga membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah yang sebelumnya terdaftar atas nama Nanda Persada. Nanda memang tergabung dalam tubuh manajemen pada 2017-2021. Ia kemudian sempat disebut secara sepihak mendaftarkan merek Lambe Turah ke Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI), tanpa restu dan izin dari Argo Dinar Dramono.

"Pendaftaran merek dan logo Lambe Turah dengan nomor IDM000678586 pada 6 Maret 2020 dinyatakan batal, termasuk seluruh akibat hukumnya," lanjut isi putusan.
Flashback ke pertengahan tahun 2024, pengacara Argo, Petrus Bala Pattyona menjelaskan ada itikad kurang baik dari pihak Nanda yang dugaannya adalah ingin mengambil keuntungan sepihak.

"Nanda Persada mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah tanpa sepengetahuan klien kami, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari reputasi akun tersebut," ujar Petrus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan medio awal Mei 2024.


Tak tinggal diam, Argo mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Upaya Argo itu akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan sosok Argo sebagai pemilik tunggal yang sah dari akun tersebut.

(kmb/kmb)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat