ibnjaldun.com

Meghan Markle Digugat Sang Kakak atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Prince Harry and Meghan Markle, Duke and Duchess of Sussex, speak during the Global Citizen festival, Saturday, Sept. 25, 2021, in New York. (AP Photo/Stefan Jeremiah) Meghan Markle Digugat Sang Kakak atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik / Foto: AP/Stefan Jeremiah

Jakarta, News -

Meghan Markle dituntut atas pencemaran nama baik oleh saudara tirinya, Samantha.

Istri Pangeran Harry itu digugat akibat pernyataannya dalam wawancara dengan Oprah Winfrey pada 2021 lalu.

Samantha, mengklaim dalam dokumen pengadilan bahwa Meghan membuat pernyataan palsu dan jahat selama wawancara tersebut berlangsung.

ADVERTISEMENT

Meghan dituding bohong ketika mengaku bahwa dirinya adalah anak semata wayang sang ayah. Samantha juga menyebutkan bahwa Meghan berbohong tentang momen ketika mereka terakhir bertemu.

"Adanya implikasi memfitnah adalah bahwa Samantha tidak memiliki hubungan apa pun dengan saudara perempuannya Meghan. Ia juga telah menciptakan karier yang menguntungkan yang menjual cerita palsu ke tabloid dan program televisi ketika dia tidak tahu apa-apa tentang masa kecil Samantha," bunyi pengajuan tersebut melansir dari Page Six.

Samantha melanjutkan bahwa Meghan memukul ayah mereka, Thomas Markle, dalam upaya untuk menjual cerita palsu tentang hidupnya.

Tidak hanya itu, pernyataan Meghan soal ayahnya tidak hadir pada pernikahannya dengan Pangeran Harry juga disebutkan oleh Samantha adalah palsu.

Meghan Markle digugat untuk membayar ganti rugi sebanyak $75.000 atau sekitar Rp1 miliar.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Meghan Markle masih belum bersuara. Namun, Michael Kump pengacara Meghan menyebutkan bahwa gugatan Samantha tidak berdasar.

"Gugatan yang tidak berdasar dan tidak masuk akal ini hanyalah kelanjutan dari pola perilaku yang mengganggu. Kami akan memberikan perhatian minimum yang diperlukan, hanya itu yang layak." ujar Michael Kump kepada TMZ.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat