ibnjaldun.com

Kuasa Hukum Richard Lee Bingung Razman Arif Nggak Konsisten

RIchard Lee Kuasa Hukum Richard Lee Bingung Razman Arif Nggak Konsisten (Foto: InsertLive)

Jakarta, News -

Sidang gugatan pemutusan sepihak kontrak yang dilayangkan Razman Arif Nasution kepada dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Pada sidang ini, memiliki agenda pembacaan gugatan dari pihak Razman Arif Nasution.

Sayangnya, sidang itu diwarnai aksi keterlambatan dari pihak Razman Arif Nasution yang membuat pihak Richard Lee merasa kesal.

ADVERTISEMENT

"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah kemana sampe pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha selalu kuasa hukum dokter Richard Lee saat ditemui usai persidangan.

Selain datang terlambat, kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti tentang sikap tidak konsisten dari pihak Razman Arif Nasution saat membacakan gugatan.

"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Hakim.

Dalam persidangan ini, Razman Arif Nasution kukuh meminta ganti rugi sebesar Rp20,7 miliar karena tindakan pemutusan kontrak sepihak oleh Richard Lee.

"Kami jelas tetap bertahan posisi nominal gugatan Rp 5,7 miliar untuk kerugian materil, kemudian Rp 15 miliar untuk kerugian in materil angka itu sebenarnya sangat wajar," ungkap Razman Arif Nasution saat ditemui di lokasi yang sama.


"Ada kontrak 10 tahun dibatalkan secara sepihak," tambahnya.

Razman Arif Nasution dan Richard Lee memanas di luar sidang.Razman Arif Nasution dan Richard Lee memanas di luar sidang./ Foto: Hanif/detikHOT

Sementara itu, Richard Lee memilih untuk tidak hadir dalam persidangan ini.

Sidang ini pun akan dilanjutkan dua pekan kemudian dan akan digelar secara ecourt.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat