Bea Cukai Pertimbangkan Jalur Hukum Soal Cuitan Pajak Biaya Masuk Peti Jenazah
Bea Cukai Pertimbangkan Jalur Hukum Soal Cuitan Pajak Biaya Masuk Peti Jenazah / Foto: Dok. New York PostDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang menyoroti cuitan seorang pengguna media sosial X.
Cuitan pengguna media sosial X tersebut membahas perihal biaya importasi peti jenazah.
Pengguna media sosial X tersebut berkisah soal pengalaman temannya diminta bayaran bea masuk 30% dari harga peti jenazah kala ingin membawa pulang mendiang ayah dari Penang, Malaysia.
Gatot S Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantas memberikan bantahan dan menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Gatot pun menegaskan tidak ada pungutan biaya bea masuk atau pajak impor atas pengiriman terakhir jenazah dan peti dari Penang, Malaysia.
"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," ungkap Gatot S Wibowo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (13/5).
Pihak bea cukai lantas sudah berusaha meminta penjelasan dari pengguna media sosial tersebut.
Selain itu, bea cukai juga meminta agar pengguna media sosial tersebut mencantumkan bukti pembayaran terkait pernyataan soal bea masuk peti jenazah.
Tak hanya itu, bea cukai juga mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum terkait cuitan tersebut.
"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Gatot.
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial X menceritakan soal pengalaman sang sahabat yang diminta biaya bea masuk untuk membawa pulang peti jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujar akun X @ClarissaIcha.
Tentu saja, cuitan tersebut langsung menjadi sorotan publik merujuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
(ikh/fik)