ibnjaldun.com

Alasan Instansi Bea Cukai Dulu Sempat Dibekukan di Zaman Soeharto hingga Beroperasi Lagi

Kantor Bea Cukai Kudus  Jl. AKBP Agil Kusumadya, Jati Kulon Krajan, Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus Alasan Instansi Bea Cukai Dulu Sempat Dibekukan di Zaman Soeharto hingga Beroperasi Lagi/Foto: Kantor Bea Cukai Kudus (Dian Utoro Aji/)

Jakarta, News -

Pada bulan Mei lalu, instansi Bea Cukai ramai diperbincangkan oleh masyarakat lantaran menetapkan peraturan tak wajar kepada para pemilik barang dari luar negeri.

Ada sejumlah kasus yang menyeret nama Bea Cukai, mulai dari kasus pemberian pajak terhadap barang-barang bawaan luar negeri hingga pejabat Bea Cukai yang tersandung kasus terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pembekuan Bea Cukai di Masa Presiden Soeharto

Pada era kepemimpinan Presiden Soeharto, Bea Cukai sempat dibekukan oleh Presiden Soeharto lantaran banyaknya praktik korupsi di instansi tersebut, seperti dinukil dari video pada kanal YouTube Millenialzkece pada Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

Meski kegiatan yang berkaitan dengan korupsi banyak ditemukan di Bea Cukai, Soeharto tidak membubarkan instansi tersebut, melainkan dibekukan.

"Meskipun tidak dibubarkan Soeharto, namun ia memutuskan untuk membekukan instansi Bea Cukai karena terlalu banyak pungli dan kongkalikong saat itu," kata YouTube Millenialzkece.

Pada masa Orde Baru, pungutan liar (pungli) sangat berkaitan dengan Bea Cukai karena instansi tersebut melakukan kerja sama yang memiliki tujuan tertentu tanpa sepengetahuan orang lain. Tindakan ini disebut sebagai Uang Damai pada masanya.

Seorang jurnalis, Mochtar Lubis, mengungkapkan bahwa kegiatan Uang Damai terkuak setelah Menteri Keuangan Indonesia ke-15, Ali Wardhana, menduga bahwa ada banyak tindakan penyelewengan uang dan tindakan korupsi.

Bahkan, peran para atasan tak lepas dari pratik-pratik korupsi di Bea Cukai.


Soeharto akhirnya membuat peraturan, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Lancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai lalu secara sebagian diberikan kepada PT. Surveyor Indonesia, yang bekerja sama dengan perusahaan swasta Swiss, Societe Generale Surveilaance (SGS).

Pemulihan Kembali Bea Cukai

Bea Cukai kembali dipulihkan kewenangannya secara penuh oleh pemerintah pada 1995.

Pemulihan Bea Cukai melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, yang berlaku secara efektif pada 1 April 1997.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 lalu direvisi pada 2006 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang KEPABEANAN.

Peraturan yang telah direvisi menandakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima kembali wewenangnya secara penuh berdasarkan tugas dan fungsinya.

Pada 2007, Undang-undang tentang Instansi Bea Cukai mengalami revisi kembali menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Undang-undang ini akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada Bea Cukai.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/agn)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat