ibnjaldun.com

Razman Arif Beberkan Bukti Surat Kuasa & Ijazah, Pihak Richard Lee Meragu

Razman usai  mendaftarkan gugatan terhadap Richard Lee (Annisa-) Razman Arif Beberkan Bukti Surat Kuasa & Ijazah, Pihak Richard Lee Meragu (Foto: Razman usai mendaftarkan gugatan terhadap Richard Lee (Annisa-))

Jakarta, News -

Razman Arif Nasution kembali menjalani sidang gugatan terhadap Richard Lee di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Sidang tersebut memiliki agenda pembuktian bukti-bukti dari pihak Razman Arif Nasution.

Pengacara berdarah Batak itu sempat dituding mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Budi Gunawan hingga dugaan menggunakan ijazah palsu.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, dalam persidangan ini Razman dan tim kuasa hukumnya membeberkan bukti-bukti yang menyangkal tudingan dari Richard Lee dan teman-temannya.

"Kami sangat menyayangkan kepada tergugat yang ranah perdata dimasukkan ke ranah fitnah sehingga kami harus membuktikan surat dari Pengadilan Tinggi Ambon, surat kuasa dari Budi Gunawan, ataupun surat dari universitas, dan juga legalitas profesi kepengacaraan," ungkap salah satu kuasa hukum Razman saat ditemui usai sidang.

Tim kuasa hukum berharap dengan pembuktian ini bisa membungkam orang yang selama ini memfitnah Razman.

"Sudah kita buktikan semua sehingga berita liar yang tersebar selama ini kami harapkan dengan adanya pembuktian di pengadilan, bisa dihentikan karena fitnah kepada Razman Arif Nasution," sambungnya.

Razman pun ikut buka suara terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin berbohong soal pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.


"Saya ada data kuat, bagaimana certianya kalau di luar negeri saja saya lolos S2, S3 Nggak mungkin saya nggak lolos di dalam negeri," kata Razman.

Sayangnya, pihak Richard Lee merasa ada kejanggalan dari bukti-bukti yang ditampilkan pihak Razman.

Kamil Pasha selaku kuasa hukum Richard Lee meragukan surat-surat yang ditampilkan Razman karena telah dilaminating sehingga sulit dibuktikan keasliannya.

"Kalau menyatakan asli silahkan bukti itu utuh apa adanya. Harus dia bawa dokumen itu utuh sebagaimana ketika dokumen itu dicetak, ditandatangani sehingga kelihatan itu asli apa nggak," kata Kamil Pasha.

"Tintanya kelihatan lama apa nggak, kertasnya lama apa baru, tandatangannya baru atau lama, materainya ditempel sekarang atau dulu, nah kalau dilaminating gimana kita mengeceknya, nah itu meragukan," sambungnya.

Razman Arif Nasution dan Richard Lee memanas di luar sidang.Richard Lee/ Foto: Hanif/detikHOT

Oleh karena fakta itu, Kamil Pasha menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak menolak bukti-bukti tersebut karena keabsahannya masih diragukan.

"Sepatutnya dengan bukti-bukti seperti itu majelis hakim menolak, mengenyampingkan, barang bukti tersebut. Otomatis penggugat jadi gagal membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya, sepatutnya gugatan ditolak majelis hakim," bebernya.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat