ibnjaldun.com

Intip Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah Intip Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah/Foto: Freepik

Jakarta, News -

Pengurusan balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dilakukan jika seseorang membeli tanah atau mendapat warisan.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan kepemilikan atau hak atas tanah.

Jika seseorang telah memiliki sertifikat tanah, maka diperbolehkan untuk memanfaatkan, menguasai, dan menjual tanah miliknya.

ADVERTISEMENT


Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian pada Jumat (7/6), di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

- Formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon di atas materai
- Surat kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang legal dari badan hukum
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang
- Akta Jual Beli Tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Sertifikat asli dari PPAT
- Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah

Secara umum, harga yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah didapat dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.

Selain di Badan Pertanahan Nasional (BPN), harga balik nama sertifikat tanah juga dapat dibayarkan melalui notaris, yang besaran harganya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari keseluruhan nilai transaksi.

Sebelum membayar harga balik nama sertifikat tanah, ada 3 pembayaran lainnya yang harus diselesaikan oleh pemohon.


Simak yang berikut ini.

1. Pembayaran Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Pemohon harus membayarkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu, sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai penjualan tanah.
Harga yang harus dibayarkan dalam penerbitan AJB bisa beragam, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, harga penerbitan AJB bisa disesuaikan dengan harga yang disanggupi oleh pemohon, dengan konsultasi bersama petugas PPAT.

2. Pembayaran Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah

Pemohon harus membayarkan biaya sebesar Rp 50 ribu untuk melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.

3. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Harga yang harus dibayarkan oleh pemohon untuk melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat