Intip Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Intip Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah/Foto: FreepikPengurusan balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dilakukan jika seseorang membeli tanah atau mendapat warisan.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan kepemilikan atau hak atas tanah.
Jika seseorang telah memiliki sertifikat tanah, maka diperbolehkan untuk memanfaatkan, menguasai, dan menjual tanah miliknya.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian pada Jumat (7/6), di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon di atas materai
- Surat kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang legal dari badan hukum
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang
- Akta Jual Beli Tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Sertifikat asli dari PPAT
- Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Secara umum, harga yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah didapat dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
Selain di Badan Pertanahan Nasional (BPN), harga balik nama sertifikat tanah juga dapat dibayarkan melalui notaris, yang besaran harganya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari keseluruhan nilai transaksi.
Sebelum membayar harga balik nama sertifikat tanah, ada 3 pembayaran lainnya yang harus diselesaikan oleh pemohon.
Simak yang berikut ini.
1. Pembayaran Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Pemohon harus membayarkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu, sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai penjualan tanah.
Harga yang harus dibayarkan dalam penerbitan AJB bisa beragam, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, harga penerbitan AJB bisa disesuaikan dengan harga yang disanggupi oleh pemohon, dengan konsultasi bersama petugas PPAT.
2. Pembayaran Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah
Pemohon harus membayarkan biaya sebesar Rp 50 ribu untuk melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.
3. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Harga yang harus dibayarkan oleh pemohon untuk melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
(kpr/kpr)Terkini Lainnya
Cara dan Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jika Pemilik Sudah Meninggal
Rabu, 06 Sep 2023 22:30 WIBSegini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Terbaru
Rabu, 23 Aug 2023 21:30 WIBBiaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah tanpa PPAT dan Notaris
Rabu, 27 Nov 2024 22:00 WIBBerapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik Kertas ke Elektronik?
Rabu, 16 Oct 2024 15:15 WIBSegini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Oktober 2024
Jumat, 11 Oct 2024 17:00 WIB