Segini Gaji Anita Anggota DPR Viral Tunjuk-tunjuk Nadiem Makarim Saat Rapat
Segini Gaji Anita Anggota DPR Viral Tunjuk-tunjuk Nadiem Makarim Saat Rapat/Foto: YouTube TVR PARLEMENMedia sosial sedang diramaikan dengan video dari anggota DPR RI Anita Jacoba Gah yang meluapkan amarahnya saat rapat Komisi X DPR di Senayan, Jakarta.
Anita murka hingga menunjuk-nunjuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Awalnya Anita menyoroti soal anggaran Rp15 triliun di Kemendikbud. Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut digunakan dengan baik atau tidak.
"Kita semua mengetahui bahwa ada kekurangan anggaran ya Rp 15 triliun tetapi kalau menurut saya mari kita koreksi diri. Kenapa ini terjadi, jujur sama diri kita sendiri. Itu banyak anggaran yang sudah diberikan begitu banyak tahun 2024 apakah sudah dipergunakan dengan baik atau tidak," ucap Anita dalam video yang tersebar di media sosial.
"Pak Menteri berulang kali saya katakan bahwa masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN itu ke daerah," lanjutnya.
Gegara hal itu, sosok Anita pun menjadi sorotan dan dicari banyak orang. Bukan hanya sosoknya, kekayaan hingga gaji yang diterima Anita sebagai anggota DPR juga menjadi perhatian.
Gaji Anggota DPR RI
Gaji yang diterima oleh anggota DPR RI berbeda-beda, tergantung dengan tugas yang diembannya seperti anggota DPR, wakil ketua dan ketua DPR.
Besaran gaji DPR RI juga diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
Ketua DPR: Rp504.000
Wakil ketua DPR: Rp462.000
Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
Ketua DPR: Rp201.600
Wakil ketua DPR: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR
Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
Anggota DPR: Rp2.520.000